DPRD Nilai Satgas Investasi PPU Efektif, Jadi Kunci Penambahan PAD Daerah

banner 468x60

TIKTAKBORNEO.COM – PENAJAM – Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan dan Investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berjalan efektif dan membawa dampak positif, terutama dalam penataan perizinan usaha dan investasi di daerah.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyudin, menyebut bahwa pembentukan satgas ini memang ditujukan untuk menertibkan para pelaku usaha agar taat aturan. Menurutnya, penertiban ini bukan hanya soal kelengkapan izin, tetapi juga pembenahan sistem yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tujuan dibentuknya satgas ini pertama untuk menertibkan pengusaha-pengusaha, termasuk izin-izin usahanya. Artinya ada pembenahan di situ, dan output-nya adalah penambahan PAD,” ujar Mahyudin saat diwawancarai pada Selasa (18/11/2025).

Mahyudin menambahkan, Satgas Investasi tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai simbol keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola investasi. Keberadaan satgas ini dinilai memperkuat citra PPU sebagai tujuan investasi yang tertib.

“Citra yang ditimbulkan itu penting. Pihak ketiga yang berinvestasi di sini bisa melihat bahwa perizinan itu sudah diatur melalui Online Single Submission (OSS). Dengan adanya satgas ini, otomatis mereka merasa aktivitas usahanya lebih dipantau dan tertib karena satgas memang rutin turun,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas Investasi rutin berkoordinasi dengan Komisi I DPRD PPU, terutama ketika akan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Memang ada beberapa kali dari satgas itu menyampaikan ke kita kalau mereka mau sidak. Yang jelas satgas ini berjalan dan itu positif,” pungkasnya.

DPRD berharap Satgas Investasi dapat terus mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan di PPU.(adv/lov)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *