TIKTAKBORNEO.COM – PENAJAM – Persoalan batas wilayah antar desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Komisi I DPRD PPU.
Hingga kini, sejumlah desa masih belum memiliki kejelasan batas administrasi, sehingga berpotensi memicu konflik sosial sekaligus menghambat penyusunan program pembangunan desa.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil tindakan tegas agar persoalan ini tidak terus berlarut.
Ketidakjelasan batas, kata dia, telah membuat pemerintah desa kesulitan menetapkan arah perencanaan pembangunan yang pasti dan terukur.
“Masalah batas ini seolah dibiarkan berlarut. Akibatnya, desa bingung menentukan perencanaan pembangunan karena batasnya tidak jelas,” ujarnya saat dijumpai di Penajam, Sabtu (15/11/2025), sekitar pukul 13.00 Wita.
Ia menegaskan bahwa batas wilayah bukan sekadar garis imajiner di peta, tetapi menjadi landasan legalitas bagi jalannya pemerintahan desa.
Oleh sebab itu, proses penyelesaiannya harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, kepala desa, camat, serta dinas terkait.
“Kami di Komisi I akan ikut memfasilitasi pertemuan dengan dinas pemerintahan desa untuk mempercepat penyelesaian. Jangan sampai hal ini menjadi pemicu konflik sosial,” tegasnya.
Abdul Rahman Wahid menambahkan, kejelasan batas wilayah memiliki dampak langsung terhadap akurasi tata kelola anggaran desa.
Tanpa batas yang final dan disepakati, risiko tumpang tindih program pembangunan antarwilayah sangat mungkin terjadi.
“Kalau batasnya tidak jelas, program juga bisa tumpang tindih. Ini harus segera diselesaikan agar pemerintahan desa berjalan tertib dan akuntabel,” pungkasnya.
Melalui dorongan ini, Komisi I DPRD PPU berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan batas desa.
Penyelesaiannya dinilai penting demi menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan tepat sasaran. (adv/ara)









