DPRD PPU Minta Perusahaan di Lawe-Lawe Patuhi Regulasi dan Laporkan Pekerjanya

banner 468x60

TIKTAKBORNEO.COM – PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU, termasuk di kawasan proyek Kilang Pertamina Lawe-Lawe, mematuhi ketentuan peraturan daerah dan melaporkan seluruh aktivitas tenaga kerjanya secara resmi.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD PPU, Ishaq, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait insiden kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di area proyek kilang tersebut.

Menurutnya, hasil pembahasan rapat menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU wajib mengkonsultasikan kegiatan usahanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta memiliki kantor perwakilan di wilayah kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 210.

“Artinya, pihak Silog, PT Kilang Pertamina Indonesia, maupun PT Kilang Pertamina Balikpapan harus memperbaiki hal tersebut. Mereka wajib memenuhi seluruh persyaratan, termasuk melaporkan dan mendaftarkan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja PPU,” ujar Ishaq, Rabu (5/11/2025).

Selain perizinan, lanjutnya, perusahaan juga berkewajiban melaporkan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Langkah ini penting agar aktivitas tenaga kerja di wilayah PPU dapat terpantau, serta pekerja mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Belum Penuhi Kuota Tenaga Kerja Lokal
Dari hasil pendataan yang diterima Komisi II DPRD PPU, jumlah tenaga kerja lokal yang terserap di proyek Kilang Pertamina Lawe-Lawe tercatat 79 orang, sementara tenaga kerja non-lokal sebanyak 72 orang.

Proporsi ini, kata Ishaq, belum memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja lokal minimal 80 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017.

“Memang belum memenuhi target 80 persen tenaga kerja lokal. Hal ini disebabkan keterlambatan sosialisasi serta kurangnya pemahaman perusahaan bahwa aturan tersebut sudah berlaku di Kabupaten PPU,” jelasnya.

PT Silog Akui Kelalaian Administratif
Ishaq juga mengungkapkan bahwa PT Silog telah mengakui adanya kekeliruan administratif terkait kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya kepesertaan BPJS mereka sudah ada, hanya saja terjadi keterlambatan dalam mengupdate jumlah pekerja. Ini yang menjadi kelalaian administrasi,” ujarnya.

Sesuai regulasi, setiap proyek konstruksi wajib mengalokasikan dana jaminan tenaga kerja sesuai nilai kontrak proyek, serta memperbarui data pekerja secara berkala.

Ia menegaskan, kelalaian administratif seperti ini menjadi evaluasi penting bagi seluruh perusahaan kontraktor maupun subkontraktor yang terlibat dalam proyek strategis nasional di wilayah PPU.

“Ini peringatan bagi seluruh perusahaan agar tertib administrasi dan mematuhi regulasi daerah. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang, apalagi sampai merugikan pekerja,” tegasnya.

Untuk diketahui, RDP Komisi II DPRD PPU menyoroti lemahnya koordinasi antara perusahaan dan instansi teknis daerah dalam pengawasan tenaga kerja di proyek-proyek besar. Penguatan regulasi dan pengawasan diharapkan mampu memastikan hak-hak pekerja lokal terlindungi serta mendorong ketaatan perusahaan terhadap peraturan daerah.(*lov/ara)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *